• Jl. Timor Raya KM. 32 Naibonat Kupang NTT
  • (0380) 8460553: WA center : 0853-3916-9833 (Chat Only)
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Kerjasama
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Jurmal
    • Buletin
      • Standar Mutu
      • Pertanian
      • Peternakan
      • Pengolahan Hasil Pasca Panen
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak
Thumb
416 dilihat       09 Januari 2024

BSIP NTT Mengikuti Advokasi dan Diseminasi Kajian Rekomendasi Kebijakan Standar Instrumen Pertanian


Dalam rangka penyusunan kebijakan hasil kajian Tim Analis Kebijakan, BBPSI Pascapanen mengadakan pertemuan dengan tema “Advokasi dan Diseminasi Hasil Kajian Rekomendasi Kebijakan Standar Instrumen Pascapanen Pertanian di Kawasan Program Ex-RPIK Komoditas Pangan Lokal Sorgum dan Tanaman Hias Krisan serta Kajian Kewenangan Keamanan Pangan untuk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di Kementerian Pertanian”. Pertemuan diadakan pada 9 Januari 2024 dan dilaksanakan secara hybrid yaitu luring di Aula Lantai 2 BBPSI Pascapanen Pertanian dan luring melalui zoom meetings. Diikuti oleh kepala satuan kerja lingkup BSIP maupun perwakilannya dan tim kerja BBPSI Pascapanen.
Acara dibuka oleh panitia dan dilanjutkan dengan pemaparan dan diskusi materi pertama dengan judul “Rekomendasi Kebijakan Pangan Strategis Sorgum di Kawasan Ex-RPIK” yang disampaikan oleh Ira Mulyawanti, S.TP., M.Si. Hal ini menjadi perhatian oleh BSIP NTT. Karena pada saat kegiatan Pangan Strategis Sorgum berjalan, BSIP NTT yang dulunya bernama BPTP NTT, memiliki peran dalam pengembangan sorgum di wilayah Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur, bekerja sama dengan BBPSI Pascapanen yang dulunya bernama Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pascapanen Pertanian. Adapun konsep pengembangan tanaman sorgum yang sudah dibuat yaitu mulai hulu hingga hilir. Hulu yaitu pengembangan budidaya sorgum yang dilakukan di Adonara Flores Timur bersama petani, koperasi, dan lembaga lain, serta hilir yaitu peningkatan nilai tambah olahan beras dan tepung sorgum. 
Acara dilanjutkan dengan pemaparan dan diskusi materi kedua dengan judul “Rekomendasi Kebijakan Penanganan Pascapanen Krisan Potong” yang disampaikan oleh Kun Tanti Dewandari, S.TP., M.Si. Kegiatan ini merupakan Ex-RPIK yang dilaksanakan di Tomohon, Manado, dan sekitarnya di Provinsi Sulawesi Utara. Selain daerah tersebut, penghasil bunga Krisan yaitu di Gunung Gede Cianjur dan Cipanas Provinsi Jawa Barat. Beliau menyampaikan budidaya bunga Krisan memiliki potensi tinggi karena pangsa pasar yang cukup luas hingga pasar ekspor. Akan tetapi masih diperlukan pendampingan dan regulasi yang mengatur ketetapan harga sesuai kualitas sehingga petani mendapatkan nilai tambah yang tinggi.
Pemaparan dan diskusi materi ketiga berjudul “Revisi PP No. 86 tentang Keamanan Pangan dan Cemaran Timbal pada Gula Kristal Putih” yang disampaikan oleh Prima Luna, S.TP., M.Si., Ph.D. Hal ini menjadi penting karena isu keamanan pangan saat ini menjadi topik yang sering diperbincangkan termasuk di Indonesia. Semakin banyak masyarakat yang sadar akan keamanan produk makanan yang dikonsumsi sehari-hari. Kebutuhan akan standar keamanan pangan juga semakin tinggi. Beliau menyampaikan salah satu contohnya yaitu sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) GKP cemaran timbal tidak boleh lebih dari 2 ppm. Sedangkan untuk kebutuhan ekspor yang diatur oleh Codex Alimentarius Commission, standar cemaran timbal (Pb) GKP lebih ketat yaitu tidak boleh lebih dari 0,1 ppm. Oleh karena itu diperlukan kajian yang lebih mendalam antar pemangku kepentingan dan kerja sama semua pihak agar pasar ekspor tersebut dapat dipenuhi.

Prev Next

- BSIP NTT


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    BRMP NTT Mendampingi Persiapan dan Kelengkapan Dokumen Untuk Pengajuan SNI 7934:2014 di D’Hokiest.
    23 Jul 2026 - By BSIP-NTT
  • Thumb
    BRMP NTT Menerima Siswa Praktik Kerja Lapangan SMK Negeri 1 Kabupaten Kupang
    22 Jul 2026 - By BSIP-NTT
  • Thumb
    Selamat dan sukses kepada Bpk Dr. Sudaryono, B.Eng., M.M., MBA sebagai Kepala Badan Gizi Nasional
    22 Jul 2026 - By BSIP-NTT
  • Thumb
    Monitoring BRMP NTT bersama Staf Ahli Menteri Pertanian Kegiatan CSR
    20 Jul 2026 - By BSIP-NTT
  • Thumb
    BRMP NTT Hadiri Gerakan Tanam Serempak Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Kupang
    20 Jul 2026 - By BSIP-NTT

tags

BSIP Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Kementan Kementerian Pertanian

Kontak

(0380) 8460553: WA center : 0853-3916-9833 (Chat Only)
-
[email protected]

Jl. Timor Raya KM. 32 Naibonat, Kupang, 

Nusa Tenggara Timur

85000

https://ntt.brmp.pertanian.go.id

© 2025 - 2026 Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BBRMP) Nusa Tenggara Timur.. All Right Reserved